1. Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan dan
karakteristik yang dimiliki oleh seorang wirausaha?
Jawab : Kewirausahaan adalah suatu kemampuan
kreatif dan inovatif seseorang dalam
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar dalam usaha
perbaikan hidup dan tujuannya untuk mendapatkan laba.
Karakteristik seorang wirausaha :
Ø Dorongan
Berprestasi
Ø Bekerja Keras
Ø Percaya
Diri
Ø Memperhatikan
Kualitas
Ø Sangat
Bertanggung Jawab
Ø Kreatif
dan Inovatif
Ø Optimis
Ø Berorientasi
pada Hasil Karya yang Baik
Ø Mampu
Mengorganisikan
Ø Jujur dan
Tekun
Ø Berorientasi
ke Masa Depan
2. Sumber
gagasan untuk usaha baru dari faktor internal dan eksternal?
Jawab : Sumber - sumber
gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru berasal dari orientasi
eksternal dan internal. Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di
dunia merangsang orientasi eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan
sumber daya - sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture
baru.
v Orientasi eksternal didapat dari:
a. Selera Konsumen.
b. Perusahaan yang sudah ada.
c. Saluran distribusi.
d. Pemerintah.
e. Penelitian dan pengembangan.
v Orientasi internal didapat dari:
a.
Hobi atau kesenangan pribadi
b.
Kebutuhan untuk sumber penemuan
c.
Keterampilan
d.
Imajinasi yang Unik
3. Apa yang
anda ketahui tentang hak guna paten (franchising)
serta keuntungan dan kelemahannya?
Jawab : Hak guna paten (franchising) adalah persetujuan di mana perusahaan atau
distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak
eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan
imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi
standar. Orang yang memberikan hak guna paten disebut franchisor. biasanya franchisor merupakan orang yang
berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki
pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. Franchisee
adalah orang yang membeli hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk
dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.
· Jenis - jenis
hak guna paten (franchising) :
a. Franchise untuk
mendistribusikan hasil produksi.
b. Franchise yang
menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan sebagainya.
c. Franchise yang
menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak, dan real estate.
·
Keuntungan hak guna paten (franchising) :
o Bahwa wirausahawan
tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
o Pemberi
hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.
o Penerima
hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah
ditetapkan.
o Salah
satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan
manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko
financial penting.
o Jika
pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima
manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten.
o Kendali
struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan
mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak.
o Masing-masing
penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan
tetapi dengan penggabungan (pooling)
dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan
volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan
besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten.
o Penerima
hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai
dengan persetujuan yang ada.
·
Kelemahan hak guna paten (franchising) :
o Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten
atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk
mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten
atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara
Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak
Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum -oknum tertentu dengan biaya
administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak
sedikit jumlahnya.
o Dengan
adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah
terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena
nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu
memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga
para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan
mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala
bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta
dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama
dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.
Sumber Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar