Rabu, 13 Maret 2013

Tugas 1 (Kewirausahaan #)


1.  Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang wirausaha?
Jawab : Kewirausahaan adalah suatu kemampuan kreatif dan inovatif  seseorang dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar dalam usaha perbaikan hidup dan tujuannya untuk mendapatkan laba.
               Karakteristik seorang wirausaha :
Ø  Dorongan Berprestasi
Ø  Bekerja Keras
Ø  Percaya Diri
Ø  Memperhatikan Kualitas
Ø  Sangat Bertanggung Jawab
Ø  Kreatif dan Inovatif
Ø  Optimis
Ø  Berorientasi pada Hasil Karya yang Baik
Ø  Mampu Mengorganisikan
Ø  Jujur dan Tekun
Ø  Berorientasi ke Masa Depan

2.    Sumber gagasan untuk usaha baru dari faktor internal dan eksternal?
Jawab :   Sumber - sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru berasal dari orientasi eksternal dan internal. Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya - sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
v Orientasi eksternal didapat dari:
a.    Selera Konsumen.
b.    Perusahaan yang sudah ada.
c.    Saluran distribusi.
d.    Pemerintah.
e.    Penelitian dan pengembangan.
v Orientasi internal didapat dari:
a.    Hobi atau kesenangan pribadi
b.    Kebutuhan untuk sumber penemuan
c.    Keterampilan
d.    Imajinasi yang Unik

3.  Apa yang anda ketahui tentang hak guna paten (franchising) serta keuntungan dan kelemahannya?
Jawab :    Hak guna paten (franchising) adalah persetujuan di mana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang memberikan hak guna paten disebut franchisor. biasanya franchisor merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. Franchisee adalah orang yang membeli hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

·      Jenis - jenis hak guna paten (franchising) :
a.    Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi.
b. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan sebagainya.
c.   Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak, dan real estate.

·      Keuntungan hak guna paten (franchising) :
o Bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
o   Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.
o   Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan.
o  Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting.
o   Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten.
o   Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak.
o   Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten.
o   Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.

·      Kelemahan hak guna paten (franchising) :
o   Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum -oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.
o   Dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.



Sumber Referensi :