1.
Jelaskan prosedur untuk GO PUBLIK !
Jawab : Definisi Go Publik atau Penawaran Umum Saham adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/Emiten
untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
Ø Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan
kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
Ø Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para
pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
Ø Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut
mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Go Publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan
yaitu :
1. Tahap Persiapan
, berkaitan dengan :
·
Penetapan
rencana mencari dana melalui go publik
·
Rencana go
publik tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan
anggaran dalam RUPS
·
Menyiapkan kelengkapan
dokumen dengan bantuan profesi penunjang dan lembaga penunjang
·
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi
·
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
·
Public expose
,kepada masyarakat luas
·
Penandatanganan
berbagai perjanjian emisi
·
Khusus
obligasi, harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
·
Menyampaikan
pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam-LK
2. Tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran :
·
Pengajuan ini
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yg kemudian disampaikan pendaftarannya
kepada Bapepam-LK hingga Bapepam-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi
efektif
3. Tahap Penawaran
Saham ,
·
Pada tahapan
ini merupakan tahapan utama yang mana emiten menawarkan sahamnya kepada
masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen
penjual yang ditunjuk, masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.inilah
yang disebut dengan ‘ Pasar Perdana’
4. Tahapan
Pencatatan di Bursa Efek,
·
Setelah selesai
penjualan saham dipasar perdana selanjutnya saham tersebut dicatat di bursa
Efek Indonesia.
Keuntungan dan kerugian Go Publik
v Keuntungan dari Go publik yaitu :
§ Perusahaan
tersebut mampu menembus bidang yang sudah tertera dalam perusahaan khusus bukan
perusahaan pribadi
§ Mampu
meningkatkan rating perusahaan
§ Dari segi
peranggaran perusahaan sudah memenuhi syarat
v Kerugian dari Go publik yaitu :
§ Data dapat
dimanipulasi karena umum
§ Perusahaan
harus mampu mempertinggi tingkat kualitas dari segi keuangan
§ Jaringan
data perusahaan dapat diketahui pihak perusahaan luar sehingga terdapat
kesamaan yang menyebabkan resiko besar
Konsekuensi go publik antara lain :
Ø Keharusan untuk keterbukaan
Ø Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal
berkaitan dengan kewajiban pelaporan
Ø Gaya manajemen yang berubah dari informal ke formal
Ø Kewajiban membayar dividen Berusaha meningkatkan
pertumbuhan perusahaan.
2. Jenis – jenis kepemilikan usaha?
Jawab :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
§ Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
§ Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
§ Tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
§ Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
§ Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
§ Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
§ Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
§ Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Kelebihan :
§ Mudah cara pendiriannya
§ Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
§ Cepat dalam pengambilan keputusan
§ Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
§ Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
§ Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
§ Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu
nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung
jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri dan sifat firma :
§
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
§
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
§
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§
Mudah memperoleh kredit usaha
Kelebihan :
§ Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
§ Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh
beberapa orang
§ Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan :
§ Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap
hutang perusahaan
§ Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
§ Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan
akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
C. CV
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda
Commanditair Vennootschap) adalah suatu perkumpulan di mana salah satu atau
lebih anggotannya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan
yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya, dengan
nama bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.
Keanggotaan sekutu yaitu :
Sekutu aktif, yaitu sekutu
yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu
komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat
dalam pengelolaan usaha.
Ciri dan sifat CV :
§ Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
§ Modal
besar karena didirikan banyak pihak
§ Mudah mendapatkan
kridit pinjaman
§ Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
§ Relatif
mudah untuk didirikan
§ Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan :
§ Cara pendiriannya mudah
§ Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
§ Sistem pengelolaan lebih baik
§ Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan :
§ Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
§ Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
§ Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan
sifat PT :
§ Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
§ Modal dan
ukuran perusahaan besar
§ Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§ Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
§ Kepemilikan
mudah berpindah tangan
§ Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
§ Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§ Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§ Sulit
untuk membubarkan PT
§ Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan :
§ Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan
§ Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
§ Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
§ Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu -
waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
§ Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan
terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Kelemahan :
§ Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang
diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
§ Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
§ Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan
biaya yang lebih besar dari CV
§ Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar,
Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
E. KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial. Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yg
bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang,
perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi diatur dalam UUD 1945 ayat 33 pasal
1 sampai 3 sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
F. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan
undang-undang.
Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1. Seluruh modal persero dimiliki oleh negara
2. Sebagian modal persero (paling sedikit 51%)
dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
a.
Menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar
dalam negeri maupun international.
b. Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan
nilai perusahaan.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
§
Tujuan
utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari
keuntungan.
§
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
§
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
§
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
§
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
§
Seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh pinjaman dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
§
Pada
prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta)
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta)
Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KA
3. Bentuk – bentuk kerjasama?
Jawab :
A.
Merger
Merger
atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga
dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang
bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada
dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan
mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu
sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya
badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian
sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan
badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini
hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum (dalam hal ini
perseroan terbatas).
B.
Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering
kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di
pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan
usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
C.
Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di
artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture
adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di
bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
§ Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau
badan hukum RI
§ Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau
badan hukum asing/lembaga internasional.
D.
Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan
istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba.
Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat
mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1) Memiliki ciri
khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau
perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis
dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem
manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2) Terbukti sudah
memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman
pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah
mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan
usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan
menguntungkan.
3) Memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat
secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya
penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan
sama ( standard operational procedure ).
4) Mudah diajarkan
dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga
penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai
usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan
operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi
waralaba.
5) Adanya dukungan
yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima
waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan
promosi
6) Hak kekayaan
intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek,
hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai
sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
#Sumber Referensi :