Rabu, 10 April 2013

Tugas 2 Kewirausahaan (Softskill)


1.     Jelaskan prosedur untuk GO PUBLIK !
Jawab :  Definisi Go Publik atau Penawaran Umum Saham adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
Ø  Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
Ø  Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
Ø Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.

Proses Go Publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan yaitu :
1.  Tahap Persiapan , berkaitan dengan :
·         Penetapan rencana mencari dana melalui go publik
·         Rencana go publik tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dalam RUPS
·         Menyiapkan kelengkapan dokumen dengan bantuan profesi penunjang dan lembaga penunjang
·         Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi
·         Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
·         Public expose ,kepada masyarakat luas
·         Penandatanganan berbagai perjanjian emisi
·         Khusus obligasi, harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
·         Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam-LK
2.  Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran :
·         Pengajuan ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yg kemudian disampaikan pendaftarannya kepada Bapepam-LK hingga Bapepam-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif
3.  Tahap Penawaran Saham ,
·         Pada tahapan ini merupakan tahapan utama yang mana emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang ditunjuk, masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.inilah yang disebut dengan ‘ Pasar Perdana’
4.  Tahapan Pencatatan di Bursa Efek,
·         Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana selanjutnya saham tersebut dicatat di bursa Efek Indonesia.

Keuntungan dan kerugian Go Publik
v  Keuntungan dari Go publik yaitu :
§  Perusahaan tersebut mampu menembus bidang yang sudah tertera dalam perusahaan khusus bukan perusahaan pribadi
§  Mampu meningkatkan rating perusahaan
§  Dari segi peranggaran perusahaan sudah memenuhi syarat
v  Kerugian dari Go publik yaitu :
§  Data dapat dimanipulasi karena umum
§  Perusahaan harus mampu mempertinggi tingkat kualitas dari segi keuangan
§  Jaringan data perusahaan dapat diketahui pihak perusahaan luar sehingga terdapat kesamaan yang menyebabkan resiko besar

Konsekuensi go publik antara lain :
Ø  Keharusan untuk keterbukaan
Ø  Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal berkaitan dengan kewajiban pelaporan
Ø  Gaya manajemen yang berubah dari informal ke formal
Ø  Kewajiban membayar dividen Berusaha meningkatkan pertumbuhan perusahaan.

2.    Jenis – jenis kepemilikan usaha?
Jawab :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
§  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
§  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
§  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
§  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
§  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
§  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
§  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
§  Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kelebihan :
§  Mudah cara pendiriannya
§  Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
§  Cepat dalam pengambilan keputusan
§  Pemilik lebih leluasa mengelola usaha

Kelemahan:
§  Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
§  Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
§  Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri dan sifat firma :
§   Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§   Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§   Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§   Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§   Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§   Mudah memperoleh kredit usaha

Kelebihan :
§  Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
§  Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
§  Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu

Kelemahan :
§  Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
§  Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
§  Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.

C. CV
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah suatu perkumpulan di mana salah satu atau lebih anggotannya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya, dengan nama bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.

Keanggotaan sekutu yaitu :
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.

Ciri dan sifat CV :
§  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§  Modal besar karena didirikan banyak pihak
§  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
§  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§  Relatif mudah untuk didirikan
§  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kelebihan :
§  Cara pendiriannya mudah
§  Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
§  Sistem pengelolaan lebih baik
§  Mudah memperoleh kredit dari bank

Kelemahan :
§  Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
§  Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
§  Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

D. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
§  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
§  Modal dan ukuran perusahaan besar
§  Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
§  Kepemilikan mudah berpindah tangan
§  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
§  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§  Sulit untuk membubarkan PT
§  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kelebihan :
§  Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
§  Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
§  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
§  Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu -     waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
§  Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Kelemahan :
§  Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
§  Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
§  Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
§  Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

E. KOPERASI
Koperasi  merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yg bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi diatur dalam UUD 1945 ayat 33 pasal 1 sampai 3 sebagai berikut:
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

F. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1.     Seluruh modal persero dimiliki oleh negara
2.    Sebagian modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
a.   Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun international.
b.  Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri utama BUMN adalah:
§  Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
§  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
§  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
§  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
§  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
§  Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
§  Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta)

Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KA

3.    Bentuk – bentuk kerjasama?
Jawab :
A.     Merger
                                               
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum (dalam hal ini perseroan terbatas).

B.      Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.

C.      Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
§  Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
§  Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.

D.       Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
                     Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
 Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1)  Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2)  Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3)  Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4)  Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5)  Adanya dukungan yang berkesinambungan
 yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6)  Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

#Sumber Referensi :